PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

SMP NEGERI 81 JAKARTA 

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik SMPN 81 bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik SMPN 81 secara cepat, tepat, waktu, biaya ringan dan sederhana Untuk melaksanakan pelayanan informasi pada badan pubilk dibutuhkan wadah pelayanan yang konsisten dan bertanggungjawab dengan nama PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam memenuhi tugas pelayanan kepada masyarakat/ publik perlu adanya Prosedur Operasional Standar Pelayanan Informasi (POS), dengan harapan implementasi UU KIP dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan. 



Pedoman ini sebagai dasar acuan kerja tentang ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang tugas PPID dalam memenuhi dan menyediakan informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.


Memberikan standar bagi petugas PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik SMPN 81 Jakarta  dalam mewujudkan implementasi Undang undang KIP secara efektif dan berkualitas.