Profil Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah institusi atau individu yang bertanggung jawab mengelola dan menyediakan akses informasi publik di instansi pemerintah atau lembaga. Tugas utamanya adalah memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Beberapa tugas utama PPID antara lain:
Mengelola permintaan informasi publik dari masyarakat.
Menyediakan informasi yang akurat dan terkini kepada publik.
Menyusun daftar informasi yang tersedia secara berkala dan memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses.
Menangani keberatan apabila terdapat pihak yang merasa hak atas informasi tidak terpenuhi.
Melakukan dokumentasi informasi dan kegiatan dalam lingkup tugasnya.
PPID berperan penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah.